EKSTRA PRAMUKA

LOGO PRAMUKA HITAM-PUTIH copy
Logo Gugus Depan Pringgodani

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Gugus Depan 11.23.20.1927-1928 adalah gerakan Pramuka yang mempunyai pangkalan di SMP Negeri 2 Wonoboyo Satu Atap. Gerakan pramuka sebagai satu-satunya wadah kegiatan kepanduan di sekolah merupakan tempat pendidikan bagi anak-anak yang dilaksanakan dengan penuh kegembiraaan, penuh pendidikan dan dilakukan di luar jam-jam sekolah maupun jam-jam keluarga. Sebagai satu-satunya kegiatan kepanduan, pramuka diharapkan dapat memberikan peranan penting dalam peningkatan dan pembentukan sikap dan mental peserta didik pada sikap yang baik. Sikap baik dalam arti berakhlaq mulia, sopan santun, rasa cinta kasih sesama, patriot, suci dalam segala pikiran maupun perbuatan, bertaqwa kepada tuhannya, dan segala sikap yang lain. Pendek kata diharapkan anggota pramuka dapat melaksanakan Dasa Dharma dan Tri Satya yang merupakan kode etik dan janji pramuka.

Untuk lebih berperan aktif dalam pembentukan sikap, dalam gerakan pramuka perlu adanya keseragaman langkah bagi pengelola gerakan pramuka yang tergabung dalam suatu gugus depan. Ada keterkaitan erat antara siswa didik sebagai anggota pramuka, pembina pramuka dan unsur majelis pembimbing gugus depan. Tanpa kerja sama yang baik dari unsur-unsur tersebut rasanya tidak mungkin pramuka berperan aktif dalam pembentukan sikap peserta didik.

Oleh sebab itu untuk penyelarasan dan penyeragaman langkah, perlu disusun suatu program kerja gugus depan yang berisikan segala sesuatu yang dapat mengatur langkah dan gerak dari gugus depan tersebut. Program kerja sebagai rambu-rambu pelakasanaan kegiatan kepanduan di sekolah merupakan acuan yang wajib dilaksa-nakan oleh unsur-unsur pengelola gugus depan tersebut.

B.     Dasar Kegiatan

Yang menjadi dasar penyusunan program kerja gugus depan pramuka adalah:

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
  3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 103 Tahun 1989 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
  4. Program kerja sekolah yang dijabarkan dalam program kerja urusan kesiswaan SMP Negeri 2 Wonoboyo Satu Atap tahun pelajaran 2021/2022

C.    Tujuan

Tujuan yang hendak dicapai dengan disusunnya program kerja ini:

  1. Untuk memberikan arahan kepada pelaksana gugus depan agar pelakasanaan kinerja gugus depan dapat berjalan dengan baik.
  2. Sebagai sarana untuk peningkatan mutu pendidikan kepramukaan di sekolah.

D.    Sasaran

Sasaran pelaksanaan program kerja ini adalah unsur-unsur yang terdapat dalam suatu gugus depan yang meliputi:

  1. Unsur Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) yang diketuai oleh Kepala Sekolah sebagai penguasa tertinggi di sekolah yang dibantu dengan Urusan Kesiswaan, Urusan Kurikulum dan unsur guru yang ditunjuk.
  2. Unsur Pembina Pramuka yang merupakan unsur pelaksana kegiatan secara teknis dalam suatu gugus depan yang meliputi Instruktur Pramuka, pelatih atau anggota pramuka yang minimal mempunyai sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD)
  3. Para pembantu pembina yang meliputi anggota penegak, pandega dan unsur lain yang mempunyai keinginan untuk menjadi anggota pramuka dengan baik.
  4. Peserta didik yang menjadi obyek pendidikan kepramukaan di sekolah yang terbagi dalam siaga, penggalang, penegak dan pandega sesuai dengan tingkat umur peserta didik.